Sekilas Bappeda Kabupaten Bondowoso
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bondowoso Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bondowoso, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bondowoso mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan. Adapun fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bondowoso adalah :
- perumusan kebijakan teknis perencanaan.
- pelaksanaan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Kabupaten Bondowoso.
- penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah.
- penyusunan rencana dan pengembangan kewilayahan bidang Ekonomi dan SDA, Sosial dan Budaya, serta Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan.
- pengoorganisasian dengan instansi dan/atau lembaga terkait untuk kepentingan perencanaan pembangunan.
- pengoorganiasasian dan penyusunan program kerjasama dalam dan luar negeri di bidang pembangunan dan pengembangan investasi daerah.
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
- pelaporan hasil pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati.
Dalam rangka mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023, yaitu : “Terwujudnya Bondowoso Mandiri Ekonomi, Lestari, Sejahtera, Adil dan Terdepan, dalam bingkai Iman dan Taqwa “ dan Misi Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018-2023, sebagai berikut :
- Membangun kemandirian ekonomi dengan memperkuat sektor unggulan serta menggerakkan ekonomi kerakyatan.
- Melestarikan lingkungan sebagai keunggulan kompetitif.
- Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
- Mewujudkan pemerintahan yang jujur, adil, amanah, partisipatif dan inovatif.
- Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul.
Maka BAPPEDA Kabupaten Bondowoso memiliki peranan yang strategis untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut khususnya misi keempat.
Tujuan jangka menengah Bappeda adalah meningkatnya kualitas Sistem Perencanaan Pembangunan dengan sasaran (1) Meningkatnya Kualitas Perencanaan, pengendalian Pembangunan Daerah dan (2) Meningkatnya hasil Penelitian dan pengembangan.
Dengan berpedoman pada tujuan dan sasaran tersebut diatas, maka dipilih beberapa strategi dan arah kebijakan sebagai berikut :
- Strategi untuk mencapai sasaran Meningkatnya Kualitas Perencanaan, pengendalian Pembangunan Daerah adalah : (1) Meningkatkan perencanaan pembangunan daerah yang berjenjang dan berorientasi ke masa depan sesuai kapasitas daerah dan kebutuhan masyarakat, (2) Meningkatkan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, dan (3) Meningkatkan kualitas perumusan dan penyusunan data/informasi perencanaan pembangunan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan. Dengan kebijakan yang akan dilakukan : (1) Meningkatkan Perencanaan pembangunan daerah melalui peningkatan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah serta peningkatan managemen dan kapasitas aparatur perencana, (2) Meningkatkan koordinasi yang efektif dalam rangka penyelarasan/ sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, dan (3) meningkatkan pengolahan data/informasi dan pengendalian serta pelaporan pelaksanaan pembangunan melalui monitoring dan evaluasi yang teratur.
- Strategi untuk mencapai sasaran meningkatnya hasil Penelitian dan pengembangan adalah (1) Meningkatkan koordinasi dalam perumusan penelitian dan pengembangan yang digunakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Dengan kebijakan yang akan dilakukan : (1) Meningkatkan koordinasi dalam perumusan Penelitian dan Pengembangan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.