Loading...
close
>

STUDI PRIMER TENTANG PENILAIAN RESIKO ENVIROMENT HEALTH RISK ASSESMENT (EHRA)

blog images

STUDI PRIMER TENTANG PENILAIAN RESIKO ENVIROMENT HEALTH RISK ASSESMENT (EHRA)

Studi Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan (Environmental Health Risk Assessment = EHRA) adalah  sebuah studi partisipatif di Kabupaten/Kota untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas serta perilaku - perilaku masyarakat pada skala rumah tangga. Hasil pengolahan dan analisis data yang dapat menggambarkan penetapan area beresiko dari masing masing wilayah Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat desa yang selanjutnya dimanfaatkan untuk penyusunan dan pemutakhiran Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SKK) sebagai bahan review kebijakan dan advokasi untuk menuju penyehatan sanitasi total yang layak dan aman yang bermuara pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 

  1. Studi EHRA dipandang perlu dilakukan oleh Kabupaten/Kota karena: Pembangunan sanitasi membutuhkan pemahaman kondisi wilayah yang akurat; 
  2. Data terkait sanitasi dan higiene terbatas, dan data sanitasi umumnya tidak bisa dipecah sampai kelurahan/desa serta data tidak terpusat melainkan berada di berbagai kantor yang berbeda; 
  3. Isu sanitasi dan higiene masih dipandang kurang penting sebagaimana terlihat dalam prioritas usulan melalui Musrenbang;
  4. Terbatasnya kesempatan untuk dialog antara masyarakat dan pihak pengambil keputusan;
  5. EHRA secara tidak langsung memberi ”amunisi” bagi stakeholders dan masyarakat di Desa/Kelurahan untuk menjadi bahan perencanaan yang baik dalam pemenuhan dan peningkatan kualitas sanitasi untuk percepatan capaian Kabupaten/Kota menuju ketersediaan sanitasi yang layak dan aman;
  6. Bahan advokasi ke tingkat yang lebih tinggi maupun advokasi secara horizontal ke sesama masyarakat atau stakeholders Desa/Kelurahan;
  7. EHRA adalah studi yang menghasilkan gambaran dan indeks resiko sanitasi yang representatif sampai dengan tingkat level Desa/Kelurahan di kabupaten/kota.

Studi EHRA berfokus pada fasilitas sanitasi dan perilaku masyarakat, seperti:

A. Fasilitas sanitasi yang diteliti mencakup:

  1. Sumber air minum dan gambaran pengelolaan air minum tingkat rumah tangga
  2. Layanan pembuangan sampah ditingkat rumah tangga dan terkelola diwilayah,
  3. Akses terhadap jamban-jamban yang layak dan aman,
  4. Saluran pembuangan air limbah rumah tangga.

B. Perilaku yang dipelajari adalah yang terkait dengan higinitas dan sanitasi dengan mengacu kepada 5 pilar STBM:

  1. Buang air besar
  2. Cuci tangan pakai sabun,
  3. Pengolahan pangan sehat rumah tangga,
  4. Pengelolaan sampah rumah tangga dengan 3R
  5. Pengelolaan air limbah rumah tangga (drainase lingkungan)


Berita Terkait

product image
RPJMD KABUPATEN BONDOWOSO…

Perda_No_1_Thn_2019_RPJMD_2018-2023_Full_compressed.pdf

13 Feb, 2020
product image
EVALUASI KEGIATAN TAPE…

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang…

06 Jul, 2020
product image
PAPARAN KEPALA BAPPEDA…

Download :PAPARAN_KONSULTASI_PUBLIK_RANCANGAN_AWAL_RKPD_2021.pdf

20 Feb, 2020
product image
KULIAH PERDANA POLITEKNIK…

Kuliah perdana di Pendopo Bupati Bondowoso…

18 Sep, 2017
product image
RAPAT KOORDINASI KLARIFIKASI…

Menurut Surat Kementerian ATR/BPN (Dirjen Pengendalian…

12 Jun, 2020
product image
MENTORING ANTI PROVERTY…

Pelaksanaan Mentoring Anti Proverty Program Kabupaten…

08 Feb, 2021