Studi Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan (Environmental Health Risk Assessment = EHRA) adalah sebuah studi partisipatif di Kabupaten/Kota untuk memahami kondisi fasilitas sanitasi dan higienitas serta perilaku - perilaku masyarakat pada skala rumah tangga. Hasil pengolahan dan analisis data yang dapat menggambarkan penetapan area beresiko dari masing masing wilayah Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat desa yang selanjutnya dimanfaatkan untuk penyusunan dan pemutakhiran Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SKK) sebagai bahan review kebijakan dan advokasi untuk menuju penyehatan sanitasi total yang layak dan aman yang bermuara pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
- Studi EHRA dipandang perlu dilakukan oleh Kabupaten/Kota karena: Pembangunan sanitasi membutuhkan pemahaman kondisi wilayah yang akurat;
- Data terkait sanitasi dan higiene terbatas, dan data sanitasi umumnya tidak bisa dipecah sampai kelurahan/desa serta data tidak terpusat melainkan berada di berbagai kantor yang berbeda;
- Isu sanitasi dan higiene masih dipandang kurang penting sebagaimana terlihat dalam prioritas usulan melalui Musrenbang;
- Terbatasnya kesempatan untuk dialog antara masyarakat dan pihak pengambil keputusan;
- EHRA secara tidak langsung memberi ”amunisi” bagi stakeholders dan masyarakat di Desa/Kelurahan untuk menjadi bahan perencanaan yang baik dalam pemenuhan dan peningkatan kualitas sanitasi untuk percepatan capaian Kabupaten/Kota menuju ketersediaan sanitasi yang layak dan aman;
- Bahan advokasi ke tingkat yang lebih tinggi maupun advokasi secara horizontal ke sesama masyarakat atau stakeholders Desa/Kelurahan;
- EHRA adalah studi yang menghasilkan gambaran dan indeks resiko sanitasi yang representatif sampai dengan tingkat level Desa/Kelurahan di kabupaten/kota.
Studi EHRA berfokus pada fasilitas sanitasi dan perilaku masyarakat, seperti:
A. Fasilitas sanitasi yang diteliti mencakup:
- Sumber air minum dan gambaran pengelolaan air minum tingkat rumah tangga
- Layanan pembuangan sampah ditingkat rumah tangga dan terkelola diwilayah,
- Akses terhadap jamban-jamban yang layak dan aman,
- Saluran pembuangan air limbah rumah tangga.
B. Perilaku yang dipelajari adalah yang terkait dengan higinitas dan sanitasi dengan mengacu kepada 5 pilar STBM:
- Buang air besar
- Cuci tangan pakai sabun,
- Pengolahan pangan sehat rumah tangga,
- Pengelolaan sampah rumah tangga dengan 3R
- Pengelolaan air limbah rumah tangga (drainase lingkungan)
Berita Terkait
RPJMD KABUPATEN BONDOWOSO…
Perda_No_1_Thn_2019_RPJMD_2018-2023_Full_compressed.pdf
EVALUASI KEGIATAN TAPE…
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang…
PAPARAN KEPALA BAPPEDA…
Download :PAPARAN_KONSULTASI_PUBLIK_RANCANGAN_AWAL_RKPD_2021.pdf
KULIAH PERDANA POLITEKNIK…
Kuliah perdana di Pendopo Bupati Bondowoso…
RAPAT KOORDINASI KLARIFIKASI…
Menurut Surat Kementerian ATR/BPN (Dirjen Pengendalian…
MENTORING ANTI PROVERTY…
Pelaksanaan Mentoring Anti Proverty Program Kabupaten…