Loading...
close
>

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN TEKNIS PROGRAM PAMSIMAS TAHUN 2020 PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

blog images

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN TEKNIS PROGRAM PAMSIMAS TAHUN 2020 PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Pemerintah indonesia memiliki komitmen untuk melanjutkan keberhasilan capaian target Millennium Development Goals sektor Air Minum dan Sanitasi (WSS-MGD), yang telah berhasil menurunkan separuh dari proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar pada tahun 2015. Sejalan dengan itu, di tahun 2014, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menegah nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Pemerintah indonesia telah mengambil inisiatif untuk melanjutkan komitmenya dengan meluncurkan program nasional Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Tahun 2019 dengan capaian target 100 % air minum dan sanitasi bagi seluruh penduduk indonesia. Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas) telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) unutk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat. Program Pamsimas I yang dimulai pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 dan pamsimas II dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 telah berhasil meningkatkan jumlah warga miskin perdesaan dan pinggiran kota dapat yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, serta meningkatkan nilai perilaku hidup bersih dan sehat di sekitar 12.000 desa yang tersebar di 233 kabupaten/kota.

Dari pengalaman tahun lalu pelaksanaan PAMSIMAS di daerah kabupaten Bondowoso pelaksanaan teknis di tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya maka dari itu dalam forum grup diskusi PAMSIMAS tanggal 5 Agustus 2020 didapatkan kesimpulan sebagai berikut :

1. Seluruh kegiatan yang telah tertuang pada RKM ( Rencana Kegiatan Masyarakat) harus dipahami oleh seluruh masyarakat serta       tanggung jawab setiap wewenang petugas yang membawahi program PAMSIMAS di setiap desa.

2. Peran serta masyarakat sangat berpengaruh pada pelaksanaan program PAMSIMAS diharapkan masyarakat ikut berperan aktif        guna memeriksa kualitas bangunan.

3. Batas waktu pelaksanaan selama 120 hari terhitung dari penandatanganan surat perjanjian kerjasama hari ini.

4. Masalah yang bersifat teknis dimohon segera di koordinasikan dengan tim pengawas lapangan

5. Diharapkan titik fokus sumber air harus di persiapkan agar tidak banyak menyita waktu saat pelaksanaan program pamsimas.


Berita Terkait

product image
MUSRENBANG RKPD TAHUN…

Musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang adalah…

14 Feb, 2020
product image
PEMAPARAN GEOPARK IJEN…

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun…

13 Aug, 2020
product image
INSTRUMEN MONITORING dan…

Menurut amanat Undang – undang Nomor…

24 Nov, 2020
product image
FOCUS GROUP DISCUSSION…

Bertempat di Bappeda Kabupaten Bondowoso pada…

26 Apr, 2019
product image
MENTORING ANTI PROVERTY…

Pelaksanaan Mentoring Anti Proverty Program Kabupaten…

08 Feb, 2021
product image
KUNJUNGAN KERJA DPRD…

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten…

21 Mar, 2019