Loading...
close
>

RAPAT KOORDINASI KLARIFIKASI DATA LAHAN SAWAH DILINDUNGI (LSD) KABUPATEN BONDOWOSO

blog images

RAPAT KOORDINASI KLARIFIKASI DATA LAHAN SAWAH DILINDUNGI (LSD) KABUPATEN BONDOWOSO

Menurut Surat Kementerian ATR/BPN (Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah) Nomor: PP.03.01/121-700/II/2020 tanggal 6 Februari 2020 ditujukan kepada Bupati Bondowoso, yakni Pemberitahuan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Dimana Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B; PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B; Permentan No.07 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam rangka mempercepat dan mempertegas upaya pengendalian alih fungsi sawah, sambil menunggu implementasi UU No. 41 Tahun 2009 dan PP No. 1 Tahun 2010 terkait LP2B dan KP2B, Presiden RI melalui Perpres 59 Tahun 2019 mendorong percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi sebagai data dasar penetapan LP2B dan penyusunan Rencana Tata Ruang. Kementerian ATR bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) ditugaskan untuk melaksanakan updating data atau Identifikasi Sawah Baku di setiap kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Perpres 59 Tahun 2019. Kegiatan dilaksanakan dengan beberapa tahapan mulai tahun 2018 sampai tahun 2019. Tahapan kegiatan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi meliputi: penyediaan peta dasar sawah baku, pengecekan lapangan, updating dengan citra, sinkronisasi dengan izin investasi dan masukan dari rencana tata ruang, hingga dilakukan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi dalam bentuk peta dan luasan berbasis peta digital (GIS).

Koordinasi terkait luasan  LSD Kabupaten Bondowoso yang tersepakati oleh ART dan OPD Mencermati data dan melakukan verifikasi terhadap Data Lahan Sawah Dilindungi yang telah disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang akan disampaikan oleh Bupati Bondowoso untuk ditetapkan oleh Pemerintah sebagai data dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional. 

Turut Hadir peserta dalam Rapat Kordinasi klarifikasi data lahan sawah dilindungi Kabupaten Bondowoso antara lain :

1) Asisten I

2) Bappeda

3) Dinas Pertanian

4) Dinas PUPR

5) Bagian Pemerintahan

6) Bagian Hukum

7) Badan Pusat Statistik

8) Kantor Pertanahan

9) UPT PSDA WS Sampean Setail Bondowoso

10) Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur 

Berita Terkait

product image
RAPAT KOORDINASI DANA…

Dasar Pelaksanaan DAK Cadangan : Peraturan…

08 Jul, 2020
product image
RPJPD KABUPATEN BONDOWOSO…

Download disiniRPJPD_Kabupaten_Bondowoso_Tahun_2005-2025.pdf

13 Feb, 2020
product image
BIMBINGAN TEKNIS INPUT…

Latar Belakang diterapkannya sistem E-planning yakni…

20 May, 2020
product image
MENTORING ANTI PROVERTY…

Pelaksanaan Mentoring Anti Proverty Program Kabupaten…

08 Feb, 2021
product image
BIMBINGAN TEKNIS /…

Wakil Bupati H. Irwan Bachtiar Rachmat…

23 Apr, 2019
product image
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN…

Berdasarkan Amanat Undang – Undang Nomor…

03 Mar, 2021