Dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan dan pengangguran di Jawa Timur maka dilakukan langkah pemberdayaan melalui Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program / APP) sebagai upaya pengentasan kemiskinan yang terfokus pada aspek pemberdayaan usaha dengan basis usaha ekonomi produktif pola kluster. Dengan data statistik yang tersedia saat ini diharapkan program yang telah di rancang dapat mebuat Provinsi Jawa Timur dapat lebih baik dari tahun – tahun sebelumnya.
Konsep dasar dan tujuan dibentuknya Program Anti Proverty Program yakni :
1. Kebijakan percepatan penanganan kemiskinan di Jawa Timur yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin.
2. Model pemberdayaan usaha ekonomi produktif bagi masyarakat miskin yang difasilitasi pendampingan dan Mitra Usaha sebagai penampung/pembeli hasil produksi dari Pokmas (Pasar).
3. Metode melalui intervensi bantuan hibah sarana dan prasarana produksi yang selanjutnya menjadi aset Pokmas
4. Penentuan sasaran rumah tangga miskin harus benar-benar tepat, sehingga karakter dan potensi rumah tangga miskin yang difasilitasi sesuai dengan jenis pemberdayaan usaha yang akan diberikan.
Tujuan :
1. Meningkatkan peran serta masyarakat
2. Mengembangkan kemampuan dan peluang usaha
3. Mengembangkan kelompok masyarakat miskin yang berpotensi melalui usaha produktif yang berbasis cluster melalui kemitraan usaha untuk pemasaran hasil produknya.
4. Mendorong terciptanya wirausaha baru di lokasi APP.
Berita Terkait
RAPAT KOORDINASI STUNTING…
Menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 01…
STUDI PRIMER TENTANG…
Studi Penilaian Risiko Kesehatan Lingkungan (Environmental…
RPJMD KABUPATEN BONDOWOSO…
Perda_No_1_Thn_2019_RPJMD_2018-2023_Full_compressed.pdf
ANALISIS PENGEMBANGAN EKONOMI…
Ekonomi kreatif, dewasa ini telah tercatat…
KUNJUNGAN DAN RAPAT…
Mengawali tahun anggaran 2018 Bupati Bondowoso…
RAPAT PAPARAN RENCANA…
Pada hari Rabu, 17 Juni 2020…