Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), Pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa Pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata. Pasal 15 ayat 1 huruf h dan j juga memnegaskan bahwa pengelolaan Geopark dilakukan melalui kegiatan antara lain : 1) Pengembangan destinasi pariwisata; dan 2) pembangunan kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung pariwisata. Selanjutnya, dalam pasal 24 dijelaskan bahwa pedoman teknis pengembangan Geopark diatur oleh menteri terkait sesuai bidang tugas dan fungsinya dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain, serta Komite Nasional Geopark Indonesia.
Dasar pengembangan Geopark tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata. Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata selain ditujukan untuk mendorong upaya konservasi keragaman geodiversity, biodiversity, dan culture diversity, juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
Geopark Ijen menuju status UNESCO Global Geopark (UGG) difasilitasi oleh Bappenas, Kemenparekraf, kemenkormarves, Kementrian ESDM, Bappeda Provinsi Jawa Timur, Bakorwil 5 Jember, Komite Nasional Geopark Indonesi (KNGI), Jaringan Geopark Indonesia (JGI) pada tanggal 23 Juli 2020 disepakati bahwa” Geopark Ijen” masuk dalam kriteria untuk diusulkan ke UNESCO berada di wilayah Kabupaten Bondowoso (10%) dan di Wilayah Kabupaten Banyuwangi (90%)
Letter of Intens (LOI) telah di tandatangani oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 30 Juli 2020 bahwa Geopark Ijen siap menyampaikan Dossier (Kumpulan Dokumen Persyaratan) dan akan di tindak lanjuti melalui pertemuan antar Bupati banyuwangi dan Bupati Bondowoso yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyusunan dan penandatangan komitmen bersama pembentukan Badan Pengelola Geopark Ijen (BPGI). Dokumen yang telah dipersiapkan Kabupaten Bondowoso hingga saat ini Dokumen Kajian Teknis Kawasan Geopark Bondowoso dan Master Plan Kawasan Paltuding dan Kawasan Solor.
Berita Terkait
PERSIAPAN MENGIKUTI LOMBA…
Sebanyak tujuh video yang bakal ikut…
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN…
Sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun…
RAPAT EVALUASI PERSIAPAN…
Pada Hari Rabu Tanggal 2 September…
RPJPD KABUPATEN BONDOWOSO…
Download disiniRPJPD_Kabupaten_Bondowoso_Tahun_2005-2025.pdf
RAPAT DESIMINASI PEMETAAN…
Pada Hari Selasa, 18 Agustus 2019…
RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN…
Bertempat di Ruang Rapat Sabha Bina…