Menurut amanat Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 86 menyebutkan bahawa, Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa, Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan untuk Desa.
Peran penting aplikasi sistem administrasi informasi daerah yakni mendukung transparansi informasi yang dapat di akses oleh semua kalangan masyarakat dimana Informasi – innformasi yang dapat di akses oleh seluruh golongan masyarakat meliputi :
1. Informasi kegiatan pemerintah desa atau kegiatan masyarakat desa;
2. informasi gambaran profil desa;
3. informasi potensi sumberdaya alam dan ekonomi desa;
4. informasi gambaran visi-misi kepala desa dan program¬program prioritas pembangunan desa;
5. informasi tentang peraturan desa, peraturan kepala desa dan produk hukum desa lainnya;
6. informasi APB Desa tahun berjalan;
7. Informasi lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan.
Maksud dan tujuan diadakannya monitoring dan evaluasi dibagi menjadi dua yakni fungsi dan tujuan dirancangnya aplikasi sudah sesuai dengan rencana awal dirancangnya aplikasi tersebut dengan cara Perlu disusun suatu alat ukur atau instrumen untuk memastikan :
1. Memastikan pelaksanaan SAID berjalan dengan baik
2. Memudahkan proses evaluasi ketercapaian program
3. Menggali kendala dan hambatan yang dihadapi pada setiap level instansi pelaksana (user) SAID
4. Perencanaan pengembangan SAID berbasis kebutuhan data dan perencanaan di tingkat desa
Evaluasi secara teknis juga diperlukan guna melakukan validasi kegunaan sistem antaralain :
1. Monitoring dilakukan secara berkala dan rutin setiap 3 bulanan
2. Monitoring dapat dilakukan oleh Kecamatan
3. Monitoring dilakukan untuk memperoleh data dan gambaran perkembangan pelaksanaan SAID
4. Evaluasi dilakukan di tingkat Kabupaten dengan melibatkan para pemangku kepentingan
5. Evaluasi dilakukan secara berkala setiap tahun
6. Evaluasi didasarkan pada data hasil monitoring dan rapat dengar pendapat (FGD) antar pemangku kepentingan
Berita Terkait
Layanan Geospasial Kabupaten…
Aplikasi Geospasial Bondowoso
INSTRUMEN MONITORING dan…
Menurut amanat Undang – undang Nomor…
PERUBAHAN APBD TAHUN…
etelah dilakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah…
SEMINAR NASIONAL KETENAGAKERJAAN…
Bupati Bondowoso secara resmi membuka seminar…
DAFTAR PESERTA YANG…
DAFTAR PESERTA YANG LOLOS 10 (SEPULUH)…
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN…
Berdasarkan Amanat Undang – Undang Nomor…