Gerakan Tape Manis terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 42A Tahun 2019 Tentang Gerakan dan Tanggap Peduli Masyarakat Miskin Kabupaten Bondowoso dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/280/430.4.2/2020 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bondowoso Tahun 2020. Dalam rangka melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan maka melalui Gerakan Tape manis dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang terdiri dari Tim TKPK Kabupaten, TKPK Kecamatan dan TKPK Desa/kelurahan.
Mekanisme pelayanan yang dilakukan oleh Gerakan Tape Manis yaitu meliputi Penerimaan laporan masuk dimana masyarakat melalukan pengaduan dan diterima oleh petugas front office posko Gerakan Tape Manis selamjutnya pengaduan tersebut akan masuk dalam system. Langkah berikutnya yaiyu verivikasi Kelengkapan berkas, kebenaran laporan dan pernyataan baik melalui front office maupun kunjungan langsung ke lapangan. Kemudian setelah itu adalah tindak lanjut langkah Gerakan tape manis maupun TKPK untuk menentukan kecakupan berkas, kelayakan laporan, rujukan pengaduan, efektifitas penanganan dan ketepatan waktu menyelesaikan laporan.
Dibentuknya Gerakan Tape Manis bertujuan untuk melaukukan percepatan penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan akses warga miskin terhadap perlindungan sosial, pelayanan dasar dan program penanggulangan kemiskinan lainnya,meningkatkan partisipasi multi pihak termasuk masyarakat sipil dan dunia usaha serta meningkatkan komitmen, sinergi dan integrasi dalam penanggulangan kemiskinan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat miskin.
Adapun manfaat dibentuknya Gerakan Tape Manis yaitu Integrasi informasi,data dan layanan yaitu Gerakan Tape Manis membantu menghubungkan berbagai layanan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBDes, Desa Kelurahan dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bondowoso. Identifikasi pengaduan, rujukan dan penanganan pengaduan adalah seluruh pengaduan masyarakat dicatat baik pengaduan yang terkait kebutuhan kepesertaan maupun pengelolaan program. Pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program menginventasisir program-program perlindungan sosial baik dari pusat maupun dari kabupaten dan kepesertaan rumah tangga atau keluarga miskin dan rentan miskin dalam program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang ada. Kemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara dinamis yang menyediakan daftar awal yang menjadi basis verifikasi dan validasi DTKS melalui system informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG).
Berita Terkait
PENGUMUMAN PEMENANG LKTI…
Berikut adalah nama - nama pemenang…
RAPAT EVALUASI KETERISIAN…
Bappeda Bondowoso - Pada hari Jumat…
MEMERIAHKAN HUT RI…
Rabu, 23 Agustus 2017 Kota Bondowoso…
FOKUS GRUP DISKUSI…
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana amanat…
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN…
Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah…
RAPAT PERENCANAAN DESA…
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang…