Ekonomi kreatif, dewasa ini telah tercatat memberikan pengaruh positif terhadap ekspor nasional. Sejak tahun 2010 sampai dengan 2015 misalnya, telah terjadi peningkatan ekspor yang berasal dari ekonomi kreatif dengan rata-rata meningkat sebesar 9,1% per tahun. Demikian pula secara nasional, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi kreatif juga diketahui berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Bahkan kontribusi industri kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja menunjukkan peningkatan sejak tahun 2012. Oleh karena itu, kebijakan yang dapat menciptakan situasi dan kondisi yang lebih kondusif bagi pertumbuhan dan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia mutlak diperlukan. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan menetapkan regulasi yang ramah bagi peningkatan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Mutlak pentingnya pengembangan ekonomi kreatif ini, disebabkan oleh karena industri kreatif sebagai basis ekonomi kreatif, relatif kuat dalam menghadapi dinamika perkembangan ekonomi global dan domestik. Oleh karena itu industri kreatif dewasa ini menjadi salah satu subsektor ekonomi yang mendapat perhatian besar dari pemerintah. Besarnya perhatian ini didasarkan tidak hanya karena kontribusi subsektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat, akan tetapi juga didasarkan atas besarnya potensi subsektor ini dalam memberikan: (a) nilai tambah, (b) lapangan kerja, (c) lapangan usaha maupun keterkaitan antar sektor, serta (d) pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi ketimpangan pendapatan. Bahkan diharapkan nantinya pelaku-pelaku usaha industri di bidang ekonomi kreatif, dapat menempati bagian terbesar dari seluruh aktivitas ekonomi rakyat Indonesia.
Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2015, dinyatakan bahwa subsektor ekonomi kreatif ada sebanyak 16 (enam belas). Yaitu meliputi: (1) industri periklanan, (2) industri arsitektur, (3) industri barang seni, (4) industri kerajinan, (5) industri desain, (6) industri fesyen, (7) industri film, video, dan fotografi, (8) industri permainan interaktif, (9) industri musik, (10) industri seni pertunjukan, (11) industri penerbitan dan percetakan, (12) industri layanan komputer dan piranti lunak, (13) industri televisi dan radio, (14) industri riset dan pengembangan, (15) industri kuliner, dan (16) aplikasi dan game developer.
Upaya pengembangan dan peningkatan daya saing ekonomi kreatif ini juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui sebuah Analisa Pengembangan Ekonomi Kreatif. Beberapa potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Bondowoso seperti batik, kerajinan, desain, fashion, dan fotografi, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, serta riset dan pengembangan sampai saat ini belum terpetakan dengan baik dari sentra, modal, sumberdaya manusia dan pemasarannya yang kesemuannya masih perlu penyempurnaan diberbagai segi. Melalui kegiatan ini diharapkan adanya kebijakan yang tepat dalam pengembangan ekonomi kreatif, mengingat setiap unsur dalam industri kreatif memiliki permasalahan yang spesifik. Untuk dapat merumuskan kebijakan yang tepat tersebut, tentu harus ada data dan informasi yang valid atas perkembangan dan gambaran riil dari industri kreatif yang ada di Kabupaten Bondowoso.
Berita Terkait
RAPAT FINALISASI PENYUSUNAN…
Bappeda Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Finalisasi…
WORKSHOP PENINGKATAN INOVASI…
Inovasi dalam pembangunan sangat dibutuhkan khususnya…
RAPAT KOORDINASI DRAFT…
Berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia Nomor…
EVALUASI KEGIATAN TAPE…
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang…
RAPAT EVALUASI USULAN…
Bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten…
PAPARAN KEPALA BAPPEDA…
Download :PAPARAN_KONSULTASI_PUBLIK_RANCANGAN_AWAL_RKPD_2021.pdf