Melalui serangkaian pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan DPRD Kabupaten Bondowoso, pada Kamis, 13 Juli 2017, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 disetujui oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Disampaikan oleh Bupati Bondowoso, bahwa penetapan perda Perubahan APBD merupakan komitmen bersama untuk membangun Bondowoso demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso.
Disampaikan pula, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka dokumen Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur akan menjadi rujukan untuk menyempurnakan perda dimaksud. Secara umum di dalam Peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017 ini, pendapatan dan belanja daerah telah diproyeksikan secara maksimal dan sisa lebih tahun anggaran yang lalu (SiLPA) telah disesuaikan dengan perda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016. Terhadap pendapatan yang diperoleh setelah Perda Perubahan APBD ini, akan diinformasikan ke DPRD Kabupaten Bondowoso berikut belanjanya dan akan dimasukan dalam Laporan Keuangan.
Selanjutnya pada waktu yang bersamaan disampaikan pula nota penjelasan terhadap 7 raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang meliputi
- Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Pertimbangan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 antara lain didasarkan pada diundangkannya PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Perda Kab Bondowoso No 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, yang mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bondowoso, sehingga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan.
Pada bagian akhir penjelasan disampaikan agar raperda yang diajukan dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
RAPAT KOORDINASI PEMUTAHIRAN…
Rapat koordinasi mengenai Pemutahiran data terpadu…
RPJMD KABUPATEN BONDOWOSO…
Perda_No_1_Thn_2019_RPJMD_2018-2023_Full_compressed.pdf
DOKUMEN PERATURAN PRESIDEN…
Dokumen Peraturan Presiden Republik Indonesia :1. Batang…
KLARIFIKASI PENYUSUNAN LKPJ…
Dalam rangka penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…
LAUNCHING SISTEM ADMINISTRASI…
Launching SAID tanggal 10 Juli 2017 yang…
PENGUMUMAN PEMENANG LKTI…
Berikut adalah nama - nama pemenang…