Berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 76 tahun 2014 tentang percepatan pembangunan daerah terentaskan, maka perlu disusun strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal (STRANAS – PPDT). STRANAS-PPDT tahun 2020 – 2024 adalah dokumen perencananaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024. Keputusan menteri desa No 79 Tahun 2019 telah keluar dari kabupaten tertinggal dalam penyusunan STRANAS termasuk pada daerah yang menyusun periode pendampingan dari kementrian desa, PPDT selama 3 tahun dalam periode 2020 - 2022.
STRANAS – PPDT bertujuan untuk membangun sinergi dan sinkronisasi kebijakan serta program percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional dan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan dan keberpihakan kementrian/lembaga, pemerintah daerah serta dukungan pelaku usaha dan masyarakat. Bondowoso mengakomodir usulan lama yang sebelumnya telah diusulkan dan menambah 20 usulan tambahan pada penyusunan STRANAS - PPDT terentaskan periode 2020 - 2022.
Berita Terkait
SOSIALISASI PERDA NO…
Dinamika peraturan perundangan yang diterbitkan oleh…
RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN…
Bappeda Kabupaten Bondowoso mengadakan Rapat Persiapan…
RAPAT KERJA TIM…
Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah diawal…
RAPAT PERENCANAAN DESA…
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang…
HALAL BIHALAL PEMKAB…
Bupati Bondowoso beserta segenap jajaran OPD (Organisasi…
RAPAT KOORDINASI PERUBAHAN…
Sebagaimana diamanatkan pada Permendagri Nomor 86…