etelah dilakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 pada rapat Paripurna DPRD tanggal 20 Juni 2017, maka untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyampaikan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dalam rangka memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Tahun 2016. Raperda PAPBD TA 2017 disampaikan Bupati Bondowoso dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso pada hari Selasa, 20 Juni 2017.
Disampaikan oleh Bupati Bondowoso, bahwa berdasaran Audit BPK, SiLPA Tahun Anggaran 2016 tercatat sebesar Rp.121.355.720.295,63 yang terdiri dari SiLPA yang bersifat khusus dan yang bersifat umum. Meskipun terdapat SiLPA yang cukup besar namun dalam kenyataannya SiLPA yang bersifat khusus kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat khusus, dan SiLPA yang bersifat umum telah dimanfaat untuk menutup defisit pada APBD Awal 2017. Oleh karena itu, kebijakan umum anggaran dalam perubahan APBD tahun Anggaran 2017 yang dilakukan adalah memaksimalkan pemanfaatan SiLPA tahun anggaran 2016, khususnya dari SiLPA yang bersifat khusus dan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran dalam APBD 2017 untuk optimalisasi pencapaian target kinerja RPJMD yang diemban masing-masing perangkat daerah, khususnya target kinerja utama dalam APBD awal dapat tercapai. Disamping itu dilakuan penguatan kelembagaan dan aparatur pemerintah agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal.
Dengan demikian, dalam perubahan APBD tahun anggaran 2017, alokasi anggaran diprioritas pada penyelengaraan Pilkada tahun 2018, Penyelenggaraan Pilkades, pemenuhan kekurangan Alokasi Dana Desa karena kenaikan bagi hasil pajak dan bukan pajak, penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran, publikasi media massa, peningkatan kinerja aparatur, optimalisasi kerjasama antar lembaga, peningkatan dan rehabilitasi infrastruktur.
Berita Terkait
FORUM KONSULTASI PUBLIK…
Pada hari Senin Tanggal 08 Maret…
SAFARI PENDIDIKAN
Safari Pendidikan yang dilaksanakan pada tanggal…
EVALUASI KETERISIAN USULAN…
Dalam rangka evaluasi terhadap keterisian usulan…
RAPAT MONITORING dan…
Rapat koordinasi pencegahan stunting diadakan pada…
RAPAT KOORDINASI KLARIFIKASI…
Menurut Surat Kementerian ATR/BPN (Dirjen Pengendalian…
EVALUASI KEGIATAN TAPE…
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang…